STIPER. Kuliah kerja Nyata Tematik (KKNT) yang diikuti 80 mahasiswa...
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 42, 43, dan 44 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang selanjutnya disingkat LPPM, dirumuskan sebagai:
(1) unsur pelaksana akademik di lingkungan perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan,
(2) Pusat pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.
(3) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Stiper Santo Thomas Aquinas Jayapura yang selanjutnya disingkat LPPM STIPER STA merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh unit layanan, pusat-pusat kajian, fakultas, jurusan, bagian, kelompok dan perorangan, mengusahakan pengendalian dalam hal penggunaan sumber daya, serta mengusahakan pengembangan dan peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
PROFIL LPPM STIPER
Visi dan Misi
Visi:
LPPM STIPER STA sebagai lembaga terkemuka, berkualitas dan unggul di kawasan Timur Indonesia dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis IPTEKS di bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan.
Misi:
- Meningkatkan budaya penelitian dan pengabdian masyarakat (PPM) yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam rangka mewujudkan academic excellent.
- Mengembangkan program-program penelitian di bidang pertanian tropis berkelanjutan yang dapat diterapkan dan didayagunakan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat
- Mengembangkan program-program pengabdian masyarakat yang berbasis pada hasil penelitian dan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kompetensi STIPER Santo Thomas Aquinas Jayapura.
- Mendorong, memfasilitasi, meningkatkan dan mengembangkan kerjasama kemitraan dan jaringan kerjasama PPM baik internal maupun eksternal (nasional – internasional) secara efektif, efisien dan terbuka.
Fungsi Lembaga
Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan Pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi produk yang berbasis pertanian, peternakan dan perikanan.
- Peningkatan relevansi program STIPER Santo Thomas Aquinas Jayapura sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama masyarakat local Papua (Indigenous People)
- Mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan pertanian, perikanan dan peternakan
- Pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah;
- Pelaksanaan urusan tata usaha Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Manajemen Lembaga
Kepala | : | Dr. Selvia Tharukliling, S.Pt.,MP |
Sekretaris | : | D.M.D Tatuhey, SP.,MP |
Bendahara | : | Dortje Janet kondong, SP.,M.Si |
Koordinator Bid. Penelitian | : | Dr. Sherley S. Pamusu, SP.,MP |
Koordinator Bidang PKM | : | Ir. L.F. Hetharia, M.Si |
Pengelola Jurnal | : | Yunus Paelo, SP.,M.Si |
Humas dan Transportasi | : | Suparman S.Pt.,M.Si |
Multimedia dan IT | : | Andrew Patrick de Fretes, S. Kom |
PROFIL LPPM STIPER
Visi dan Misi
Visi:
LPPM STIPER STA sebagai lembaga terkemuka, berkualitas dan unggul di kawasan Timur Indonesia dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis IPTEKS di bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan.
Misi:
- Meningkatkan budaya penelitian dan pengabdian masyarakat (PPM) yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam rangka mewujudkan academic excellent.
- Mengembangkan program-program penelitian di bidang pertanian tropis berkelanjutan yang dapat diterapkan dan didayagunakan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat
- Mengembangkan program-program pengabdian masyarakat yang berbasis pada hasil penelitian dan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kompetensi STIPER Santo Thomas Aquinas Jayapura.
- Mendorong, memfasilitasi, meningkatkan dan mengembangkan kerjasama kemitraan dan jaringan kerjasama PPM baik internal maupun eksternal (nasional – internasional) secara efektif, efisien dan terbuka.
Fungsi Lembaga
Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan Pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi produk yang berbasis pertanian, peternakan dan perikanan.
- Peningkatan relevansi program STIPER Santo Thomas Aquinas Jayapura sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama masyarakat local Papua (Indigenous People)
- Mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan pertanian, perikanan dan peternakan
- Pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah;
- Pelaksanaan urusan tata usaha Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Manajemen Lembaga
Kepala | : | Dr. Selvia Tharukliling, S.Pt.,MP |
Sekretaris | : | D.M.D Tatuhey, SP.,MP |
Bendahara | : | Dortje Janet kondong, SP.,M.Si |
Koordinator Bid. Penelitian | : | Dr. Sherley S. Pamusu, SP.,MP |
Koordinator Bidang PKM | : | Ir. L.F. Hetharia, M.Si |
Pengelola Jurnal | : | Yunus Paelo, SP.,M.Si |
Humas dan Transportasi | : | Suparman S.Pt.,M.Si |
Multimedia dan IT | : | Andrew Patrick de Fretes, S. Kom |
PENJAMINAN MUTU
Penjaminan Mutu Internal
perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.
Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap PT. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu:
- Komitmen
- Internally driven
- Tanggungjawab/pengawasan melekat
- Kepatuhan kepada rencana
- Evaluasi
- Peningkatan mutu berkelanjutan
Landasan kebijakan implementasi
Landasan kebijakan implementasi meliputi:
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
- Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010
- Pedoman Penjaminan Mutu PT, Dikti 2003
- Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Dikti 2003
- Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain kebijakan-kebijakan tersebut, SPMI di UB juga merujuk kepada instrumen akreditasi nasional yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan instrumen evaluasi Times Higher Education Supplement Quacquarelli Symons (THES-QS) sebagai standar internasional.
Unduhan
- 11 Tahun 2019: Perubahan atas UU 18 Tahun 2002: Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- 03 Tahun 2016: Paten
- 28 Tahun 2014: Hak Cipta
- 11 Tahun 2014: Keinsinyuran
- 5 Tahun 2014: Aparatur Sipil Negara
- 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan
- 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen
- 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan PP 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidika
- Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Permenristekdikti no 26 tahun 2015
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional indonesia Bidang Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menko Wasbang PAN Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 24 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebutayaan RI Nomor 40 tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
- Permendikbud RI no 95 tahun 2014 tentang Pendirian, Perubahan dan Pembubaran PTN serta Pendirian, Perubahan dan Pencabutan izin PTS
- Permendikbud RI no 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya menggantikan Keputusan Menko Wasbang PAN Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG SNPT
- Peraturan MenPANRB Nomor 46 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan MenPANRB Nomor 17 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- Permendikbud RI Nomor 14 tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
- Peraturan Mendikbud Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah dst
- Peraturan Mendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud no. 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Permendikbud RI nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi & Perguruan Tinggi
- KepMen RistekDikti RI NOMOR 492.a/M/Kp/VIII/2015 ttg Klasifikasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi di Indonesia Tahun 2015
- Lampiran KepMen RistekDikti RI NOMOR 492.a/M/Kp/VIII/2015 ttg Klasifikasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi di Indonesia Tahun 2015
- PERMEN NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG AKREDITASI PRODI DAN PT
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor
- Permenristekdikti no 61/2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti no 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu internal
- Permenristekdikti no 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS
Surat Edaran Dirjen:
- Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud RI No. 48/DJ/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri
- Surat Edaran Dirjen Dikti Depdikbud RI No. 914/E/T/2011 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Pancasila di Perguruan Tinggi
- Surat Edaran Dirjen Dikti No.152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah
- Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 160/E/AK/2013 tentang Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
- Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1247/E.E3/DK/2013 tentang Penjelasan Program Fast Track
- Surat Edaran Dirjen No. 194/E.E3/AK/2014 Tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
- Surat Edaran Dirjen Dikti tentang sks Program Magister dan Doktor 17 Juni 2014
Rancangan:
Dokumen Lain-Lain dari Dikti:
- Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar
- Formulir Penilaian Karya Ilmiah Kopertis Wilayah IV untuk Kenaikan Jabatan Fungsional
- Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan lampirannya
- Buku Panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi – Dikti
- Panduan Penyusunan Learning Outcomes – Dikti
- Pedoman Perpanjangan Ijin Program Studi
- Penjelasan tentang Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen
- Jabatan-Fungsional-Dosen-Sesuai-Permenpan-RB-17-jo-46-Tahun-2013
- Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi (Prodi & Institusi)
- Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT-Dikti)
- Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT_Standar 1-7)
- Pedoman BKD & Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi 2012
- Lampiran Pedoman BKD & Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi 2012
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Form-form mutakhir yang ditetapkan Kopertis-IV bagi pengurusan jabatan fungsional
- Peraturan BAN-PT No 4 tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi (diunggah 5 April 2017)
- Peraturan BAN-PT no 59 tahun 2018 tentang Instrumen APT
Pelatihan Model Pengolahan Pangan Pokok Lokal (MP3L)
STIPER SANTO THOMAS AQUINAS JAYAPURA LEPAS 79 MAHASISAWA KULIAH KERJA NYATA TEMATIK (KKNT) DI AWAL TAHUN 2024
Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STPER) Santo Thomas Aquinas Jayapura melepas...
Bimbingan Teknis Pengolahan Ampas Sagu menjadi Pakan ternak Alternatif dan pupuk kompos pertanian serta digital marketing produk-produk PKM program kemitraan antara LPPM STIPER dan CSR Bank Papua
STIPER STA– hari selasa tanggal 4 juli 2023 pada kelompok...
Pelatihan Model Pengolahan Pangan Pokok Lokal (MP3L)
LPPM– Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tolikara...
LPPM Kontak Info
- LPPM memiliki layanan komunikasi via website, email dan kontak person sebagai berikut :
- Alamat Jalan Akuatan-Kemiri I No 04, Hinekombe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua 99352
- Phone 10812-4806-7755
- Phone 20812-8513-5507
- Emaillppm@stipersta.ac.id
- WebsiteLPPM Web