Kunjungan Delegasi Wiwek dan Delegasi Kota Jayapura ke STIPER Santo...
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 42, 43, dan 44 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dirumuskan sebagai:
(1) unsur pelaksana akademik di lingkungan perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan,
(2) Pusat pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM STIPER) merupakan unsur pelaksana yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh unit layanan, pusat-pusat kajian, fakultas, jurusan, bagian, kelompok dan perorangan, mengusahakan pengendalian dalam hal penggunaan sumber daya, serta mengusahakan pengembangan dan peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.



PROFIL LPPM STIPER
Visi dan Misi
VISI
Menjadikan lembaga yang unggul, terpercaya dan mandiri di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat khususnya pada pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan.
MISI
Meningkatkan dan mewujudkan jalinan kerjasama internal dan eksternal.
Mengembangkan dan mewujudkan produk-produk unggulan hasil penelitian dan pemberdayaan pada masyarakat.
Meningkatkan dan mengembangkan perolehan Hak Kekayaan Intelektual untuk hasil penelitian dan pemberdayaan pada masyarakat dalam rangka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Meningkatkan kemandirian lembaga dan pusat-pusat penelitian pemberdayaan pada masyarakat.
Meningkatkan kemampuan dan peran serta dosen dan mahasiswa dalam penelitian dan pemberdayaan pada masyarakat.
Penciptaan image building.
Program dan Kebijakan
PROGRAM DASAR
Peningkatan produktivitas dan kualitas riset.
Peningkatan kapabilitas peraihan HaKI dan atau paten.
Pembangunan kemitraan dan kolaborasi efektif.
KEBIJAKAN DAN PROGRAM UTAMA
1. Kebijakan untuk mencapai produktivitas dan kualitas:
Pengembangan roadmap penelitian, pemrioritasan riset dasar.
Insentif riset kompetitif UNS.
Peningkatan kompetensi peneliti dalam publikasi hasil riset.
Peningkatan kompetensi peneliti dlm meraih dana penelitian.
Pembangunan jejaring riset internal dan eksternal.
2. Kebijakan untuk peraihan HaKI dan atau paten:
Peningkatan kompetensi staf akademik dan mahasiswa untuk menghasilkan inovasi dan barang ciptaan.
Insentif desain dan inovasi unggulan.
Peningkatan kompetensi paten drafting, HaKI, dan desain industri berbasis inovasi dan budaya lokal
3. Kebijakan untuk memperluas kemitraan dan kolaborasi yang efektif:
Pembangunan kemitraan dan kolaborasi yang efektif untuk memasarkan inovasi/keunggulan.
Pengembangan revenue generating unit terpadu dlm pemasaran inovasi/keunggulan.
Pusat Studi di lingkungan STIPER
Pusat Pengembangan Kewirausahaan (PPKwu)
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH)
Pusat Informasi Pembangunan Wilayah (PIPW)
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pariwisata (PUSPARI)
Pusat Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Biodiversitas (P3BB)
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pangan, Gizi, dan Kesehatan Masyarakat (P4GKM)
Pusat Penelitian Pedesaan dan Pengembangan Daerah (PUSLITDESBANGDA)
Pusat Kajian dan Pengembangan Teknologi dan Kolaborasi Industri (PKPTKI)
PENJAMINAN MUTU
Penjaminan Mutu Internal
perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.
Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap PT. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu:
- Komitmen
- Internally driven
- Tanggungjawab/pengawasan melekat
- Kepatuhan kepada rencana
- Evaluasi
- Peningkatan mutu berkelanjutan
Landasan kebijakan implementasi
Landasan kebijakan implementasi meliputi:
- Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS
- Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010
- Pedoman Penjaminan Mutu PT, Dikti 2003
- Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Dikti 2003
- Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Selain kebijakan-kebijakan tersebut, SPMI di UB juga merujuk kepada instrumen akreditasi nasional yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan instrumen evaluasi Times Higher Education Supplement Quacquarelli Symons (THES-QS) sebagai standar internasional.
Unduhan
- 11 Tahun 2019: Perubahan atas UU 18 Tahun 2002: Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
- 03 Tahun 2016: Paten
- 28 Tahun 2014: Hak Cipta
- 11 Tahun 2014: Keinsinyuran
- 5 Tahun 2014: Aparatur Sipil Negara
- 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan
- 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen
- 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan PP 17 tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidika
- Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Permenristekdikti no 26 tahun 2015
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional indonesia Bidang Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menko Wasbang PAN Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/D/O/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 24 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebutayaan RI Nomor 40 tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
- Permendikbud RI no 95 tahun 2014 tentang Pendirian, Perubahan dan Pembubaran PTN serta Pendirian, Perubahan dan Pencabutan izin PTS
- Permendikbud RI no 92 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 59 tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya menggantikan Keputusan Menko Wasbang PAN Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG SNPT
- Peraturan MenPANRB Nomor 46 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan MenPANRB Nomor 17 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- Permendikbud RI Nomor 14 tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi
- Peraturan Mendikbud Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah dst
- Peraturan Mendikbud Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud no. 50 tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
- Permendikbud RI nomor 87 Tahun 2014 tentang Akreditasi Program Studi & Perguruan Tinggi
- KepMen RistekDikti RI NOMOR 492.a/M/Kp/VIII/2015 ttg Klasifikasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi di Indonesia Tahun 2015
- Lampiran KepMen RistekDikti RI NOMOR 492.a/M/Kp/VIII/2015 ttg Klasifikasi dan Pemeringkatan Perguruan Tinggi di Indonesia Tahun 2015
- PERMEN NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG AKREDITASI PRODI DAN PT
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen Dan Tunjangan Kehormatan Profesor
- Permenristekdikti no 61/2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
- Permenristekdikti no 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu internal
- Permenristekdikti no 100/2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS
Surat Edaran Dirjen:
- Keputusan Dirjen Dikti Depdikbud RI No. 48/DJ/Kep/1983 tentang Beban Tugas Tenaga Pengajar pada Perguruan Tinggi Negeri
- Surat Edaran Dirjen Dikti Depdikbud RI No. 914/E/T/2011 tentang Penyelenggaraan Perkuliahan Pancasila di Perguruan Tinggi
- Surat Edaran Dirjen Dikti No.152/E/T/2012 tentang Publikasi Karya Ilmiah
- Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 160/E/AK/2013 tentang Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studi
- Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 1247/E.E3/DK/2013 tentang Penjelasan Program Fast Track
- Surat Edaran Dirjen No. 194/E.E3/AK/2014 Tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
- Surat Edaran Dirjen Dikti tentang sks Program Magister dan Doktor 17 Juni 2014
Rancangan:
Dokumen Lain-Lain dari Dikti:
- Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar
- Formulir Penilaian Karya Ilmiah Kopertis Wilayah IV untuk Kenaikan Jabatan Fungsional
- Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan lampirannya
- Buku Panduan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi – Dikti
- Panduan Penyusunan Learning Outcomes – Dikti
- Pedoman Perpanjangan Ijin Program Studi
- Penjelasan tentang Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen
- Jabatan-Fungsional-Dosen-Sesuai-Permenpan-RB-17-jo-46-Tahun-2013
- Kebijakan Akreditasi Perguruan Tinggi (Prodi & Institusi)
- Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT-Dikti)
- Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT_Standar 1-7)
- Pedoman BKD & Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi 2012
- Lampiran Pedoman BKD & Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi 2012
- Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Form-form mutakhir yang ditetapkan Kopertis-IV bagi pengurusan jabatan fungsional
- Peraturan BAN-PT No 4 tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi (diunggah 5 April 2017)
- Peraturan BAN-PT no 59 tahun 2018 tentang Instrumen APT
No posts found!
No posts found!
What is my total cost?
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit tristique.
Seminar Kewirausahaan ‘Menumbuhkan Semangat Kewirausahaan yang Kreatif dan Inovatif Bagi Mahasiswa STIPER Santo Aquinas Kabupaten Jayapura’
Seminar kewirausahaan ini mengusung tema ‘Menumbuhkan Semangat Kewirausahaan yang Kreatif...
Kunjungan STIPER Petra Baliem Wamena ke STIPER Santo Thomas Aquinas Jayapura
Kegiatan Kunjungan dari STIPER Petra Baliem Wamena pada hari Selasa,...
KEGIATAN KKN MAHASISWA/i STIPER SANTO THOMAS AQUINAS JAYAPURA
Kegiatan KKN mahasiswa/i STIPER STA Jayapura, dilakukan pada tanggal 8...