☎ +62812-4806-7755 | ✉ stiper143010@stipersta.ac.id

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 42, 43, dan 44 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat  yang selanjutnya disingkat LPPM, dirumuskan sebagai:

(1) unsur pelaksana akademik di lingkungan perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian, serta ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan,

(2) Pusat pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.

(3) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Stiper Santo Thomas Aquinas Jayapura yang selanjutnya disingkat LPPM STIPER STA  merupakan unsur pelaksana  yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh unit layanan, pusat-pusat kajian, fakultas, jurusan, bagian, kelompok dan perorangan, mengusahakan pengendalian dalam hal penggunaan sumber daya, serta mengusahakan pengembangan dan peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

PROFIL LPPM STIPER

Visi:

LPPM STIPER STA  sebagai lembaga terkemuka, berkualitas dan unggul di kawasan Timur Indonesia dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis IPTEKS di bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan.

Misi:

  1. Meningkatkan budaya penelitian dan pengabdian masyarakat (PPM) yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam rangka mewujudkan academic excellent.
  2. Mengembangkan program-program penelitian di bidang pertanian tropis berkelanjutan yang dapat diterapkan dan didayagunakan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat
  3. Mengembangkan program-program pengabdian masyarakat yang berbasis pada hasil penelitian dan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kompetensi STIPER Santo Thomas Aquinas Jayapura.
  4. Mendorong, memfasilitasi, meningkatkan dan mengembangkan kerjasama kemitraan dan jaringan kerjasama PPM baik internal maupun eksternal (nasional – internasional) secara efektif, efisien dan terbuka.

Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Penelitian dan  Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi produk yang berbasis pertanian, peternakan dan perikanan.
  2. Peningkatan relevansi program STIPER Santo Thomas Aquinas Jayapura sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama masyarakat local Papua (Indigenous People)
  3. Mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan pertanian, perikanan dan peternakan
  4. Pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Kepala : Dr. Selvia Tharukliling, S.Pt.,MP
Sekretaris : D.M.D Tatuhey, SP.,MP
Bendahara : Dortje Janet kondong, SP.,M.Si
Koordinator Bid. Penelitian : Dr. Sherley S. Pamusu, SP.,MP
Koordinator Bidang PKM : Ir. L.F. Hetharia, M.Si
Pengelola Jurnal : Yunus Paelo, SP.,M.Si
Humas dan Transportasi : Suparman S.Pt.,M.Si
Multimedia dan IT : Andrew Patrick de Fretes, S. Kom

PROFIL LPPM STIPER

Visi:

LPPM STIPER STA  sebagai lembaga terkemuka, berkualitas dan unggul di kawasan Timur Indonesia dalam penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis IPTEKS di bidang Pertanian, Peternakan dan Perikanan.

Misi:

  1. Meningkatkan budaya penelitian dan pengabdian masyarakat (PPM) yang menjunjung tinggi nilai etika dan moral dalam rangka mewujudkan academic excellent.
  2. Mengembangkan program-program penelitian di bidang pertanian tropis berkelanjutan yang dapat diterapkan dan didayagunakan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat
  3. Mengembangkan program-program pengabdian masyarakat yang berbasis pada hasil penelitian dan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kompetensi STIPER Santo Thomas Aquinas Jayapura.
  4. Mendorong, memfasilitasi, meningkatkan dan mengembangkan kerjasama kemitraan dan jaringan kerjasama PPM baik internal maupun eksternal (nasional – internasional) secara efektif, efisien dan terbuka.

Dalam melaksanakan tugasnya Lembaga Penelitian dan  Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan Pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi produk yang berbasis pertanian, peternakan dan perikanan.
  2. Peningkatan relevansi program STIPER Santo Thomas Aquinas Jayapura sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama masyarakat local Papua (Indigenous People)
  3. Mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan pertanian, perikanan dan peternakan
  4. Pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan/atau daerah;
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Kepala : Dr. Selvia Tharukliling, S.Pt.,MP
Sekretaris : D.M.D Tatuhey, SP.,MP
Bendahara : Dortje Janet kondong, SP.,M.Si
Koordinator Bid. Penelitian : Dr. Sherley S. Pamusu, SP.,MP
Koordinator Bidang PKM : Ir. L.F. Hetharia, M.Si
Pengelola Jurnal : Yunus Paelo, SP.,M.Si
Humas dan Transportasi : Suparman S.Pt.,M.Si
Multimedia dan IT : Andrew Patrick de Fretes, S. Kom

PENJAMINAN MUTU

perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.

Untuk mewujudkan itu semua, diperlukan syarat-syarat normatif yang wajib dipenuhi oleh setiap PT. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam beberapa asas, yaitu:

  1. Komitmen
  2. Internally driven
  3. Tanggungjawab/pengawasan melekat
  4. Kepatuhan kepada rencana
  5. Evaluasi
  6. Peningkatan mutu berkelanjutan

Landasan kebijakan implementasi meliputi:

  1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang  SISDIKNAS
  2. Higher Education Long Term Strategy (HELTS) 2003 – 2010
  3. Pedoman Penjaminan Mutu PT, Dikti 2003
  4. Pokja Penjaminan Mutu (Quality Assurance), Dikti 2003
  5. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  6. Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  7. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, SPMI di UB juga merujuk kepada instrumen akreditasi nasional yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan instrumen evaluasi Times Higher Education Supplement Quacquarelli Symons (THES-QS) sebagai standar internasional.

  1. 11 Tahun 2019: Perubahan atas UU 18 Tahun 2002: Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
  2. 03 Tahun 2016: Paten
  3. 28 Tahun 2014: Hak Cipta
  4. 11 Tahun 2014: Keinsinyuran
  5. 5 Tahun 2014: Aparatur Sipil Negara
  6. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan
  7. 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen
  8. 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya
  1. Peraturan Pemerintah:

Peraturan Menteri:

Surat Edaran Dirjen:

Rancangan:

Dokumen Lain-Lain dari Dikti:

HEADLINE

Pelatihan Model Pengolahan Pangan Pokok Lokal (MP3L)

 
Diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tolikara bersama para narasumber Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) pada Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Santo Thomas Aquinas Jayapura
PENGUMUMAN

PENERIMAAN USULAN PROPOSAL

 

PENGUMUMAN PENERIMAAN USULAN PROPOSAL PENELITIAN DAN PROPOSAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNTUK DANA SUBSIDI DARI STIPER STA

SUBMIT PUBLIKASI JOURNAL

DAFTARKAN JURNAL TERBAIK ANDA SEKARANG !! HINGGA 24 MARET 2023
LPPM
LPPM Kontak Info
  • LPPM memiliki layanan komunikasi via website, email dan kontak person sebagai berikut :
  • Alamat Jalan Akuatan-Kemiri I No 04, Hinekombe, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua 99352
  • Phone 10812-4806-7755
  • Phone 20812-8513-5507
  • WebsiteLPPM Web
Close Menu
Kirim pesan