Untuk merealisasikan Visi dan Misi yang telah ditetapkan tahapan-tahapan kegiatan sebagai berikut :
A. Pengembangan Tahap I
Pada tahap I bentuk kegiatan yang dilaksanakan adalah :
1) Mempercepat studi lanjut Dosen ke jenjang yang lebih tinggi S2 dan S3.
2) Menambah ruang perkuliahan dan laboratorium dasar.
3) Pengadaan komputer untuk menambah komputer.
4) Melakukan penataan (mengembangkan dan mereview) kurikulum Jurusan/ Program studi
secara berkesinambungan dengan memperhatian relevansinya dengan kebutuhan.
5) Menciptakan suasana kampus yang kondusif agar terjadi peningkatkan kualitas PBM dan
meningkatkan produktivitas kerja..
6) Menciptakan mekanisme pelaporan, akuntabilitas dan transparansi dalam penge- lolaan
keuangan serta membentuk lembaga internal auditor.
7) Meningkatkan intensitas penguasaan bahasa asing dan teknologi informasi bagi Dosen
dan Mahasiswa.
8) Melakukan penilaian kinerja Dosen maupun staf administrasi.
9) Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelaksanaan penelitian & pengabdian kepada
masyarakat.
10) Menetapkan standar kompetensi kelulusan bagi program strata satu.
11) Meningkatkan disiplin dan mutu kerja baik bagi Dosen maupun bagi Karyawan.
12) Membuat reward system untuk Dosen, Karyawan dan Mahasiswa yang
berprestasi.
13) Meningkatkan ketrampilan dan profesionalisme kerja Karyawan.
14) Membangun ruang audio-visual untuk menunjang Proses Belajar Mengajar (PBM).
B. Pengembangan Tahap II
Pada tahap II bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan adalah :
1) Mengotimalisasi pemanfaatan bersama sarana dan prasarana diantar
Jurusan/Program Studi di lingkungan STIPER.
2) Menyusun perencanaan karier baik bagi Dosen maupun bagi Staf Adminitasi.
3) Menetapkan bidang-bidang unggulan pada masing-masing Program studi maupun Pusat
Pengembangan.
4) Melengkapi fasilitas laboratorium dan meningkatkan kualitas layanan ruang baca dan
internet.
5) Mengupayakan sharing dana yang wajar dengan pihak yayasan dan menggali sumber
pembiayaan lainnya serta kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6) Merekonstruksi fungsi dan struktur senat STIPER
7) Memantapkan sistem perencanaan dan penganggaran terpadu.
8) Membuka warung informasi teknologi dan layanan perpustakaan digital.
9) Melakukan pemberdayaan peran serta masyarakat (industri kecil) dan melakukan sinergi
kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat antar perguruan tinggi, serta
mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga/intansi dalam
pelaksanaan otonomi daerah di Papua.
10) Memperluas pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dengan meningkatkan
kerja sama dengan perusahaan/instansi terkait.
11) Melakukan perintisan pembukaan Program Pasca Sarjana di STIPER (S2).